Fikih Salat Sunah Saat Pulang dari Safar
Dalam Islam, safar bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga bisa menjadi ladang pahala jika dijalani dengan niat yang benar dan diiringi dengan ibadah. Salah satu sunah yang diajarkan Rasulullah ﷺ saat kembali dari safar adalah menunaikan salat dua rakaat di masjid sebelum pulang ke rumah. Amalan ini menjadi bentuk syukur atas keselamatan dalam perjalanan serta sarana meraih keberkahan di aktifitas-aktifitas setelahnya.
Sayangnya, banyak yang tidak mengetahui atau mengabaikan sunah ini. Padahal, salat ini merupakan petunjuk Nabi ﷺ, baik berupa ucapan maupun perbuatan beliau. Dalam pembahasan ini, kita akan mengulas hadis-hadis yang menjadi dasar anjuran salat ini, keutamaannya, serta tata cara pelaksanaannya.
Hadis-hadis tentang salat ini
Terdapat banyak hadis yang membahas tentang salat saat pulang dari safar, baik yang berada dalam dua kitab Shahih (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim), maupun dalam kitab sunan. Di antara yang terpenting adalah sebagai berikut:
Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 2921, dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنهما, ia berkata,
كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي سَفَرٍ، فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ، قَالَ لِي: (ادْخُلِ الْمَسْجِدَ، فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ).
“Aku pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan. Ketika kami tiba di Madinah, beliau bersabda kepadaku, ‘Masuklah ke dalam masjid dan salatlah dua rakaat.’” (Muttafaqun ‘alaihi)
Hadis dari Ka’ab bin Malik radhiyallahu ‘anhu
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari no. 2922, dari Ka’ab رضي الله عنه,
أَنّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ ضُحًى دَخَلَ الْمَسْجِدَ، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ.
“Apabila Nabi ﷺ pulang dari safar di waktu dhuha, beliau masuk ke masjid, lalu salat dua rakaat sebelum duduk.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Hadis dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma
Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 2782, dari Ibnu Umar رضي الله عنهما,
أن رسولَ الله صلى الله عليه وسلم حين أقبلَ من حَجَّتِهِ دخلَ المدينةَ، فأناخَ على بابِ مَسْجدِه، ثم دخلَه، فركَع فيه ركعتَين، ثم انصرفَ إلى بيتهِ، قال نافعٌ: فكانَ ابنُ عمرَ كذلك يصنَعُ
“Ketika Rasulullah ﷺ kembali dari hajinya, beliau memasuki Madinah, lalu berhenti di depan pintu masjidnya, kemudian masuk ke dalamnya dan salat dua rakaat, lalu pergi ke rumahnya.” Nafi‘ berkata, “Ibnu Umar pun melakukan hal yang sama.” (Sanadnya dinilai hasan oleh Syaikh Al-Arnauth).
Keutamaan salat saat pulang dari safar
Al-Muhallab rahimahullah menjelaskan bahwa salat saat tiba dari safar adalah sunah yang memiliki banyak keutamaan. Ia menyebutkan beberapa keutamaan dari salat ini,
فيها معنى الحمد لله على السلامة والتبرك بالصلاة أول ما يبدأ به فى حضره، ونعم المفتاح هى إلى كل خير، وفيها يناجى العبد ربه تعالى وذلك هدى رسول الله وسنته، ولنا فيه أكرم الأسوة.
Pertama, mengandung makna pujian kepada Allah atas keselamatan dalam perjalanan.
Kedua, merupakan bentuk mencari keberkahan dengan menjadikan salat sebagai amalan pertama yang dilakukan saat tiba di tempat tujuan. Dan salat merupakan sebaik-baik pembuka bagi segala kebaikan.
Ketiga, melalui salat ini, seorang hamba dapat bermunajat kepada Allah.
Keempat, ini adalah bagian dari petunjuk Rasulullah ﷺ dan sunahnya, yang menjadi teladan terbaik bagi umatnya. [1]
Kelima, menghidupkan sunah yang terlupakan.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,
وهذه السنة قد غفل عنها كثير من الناس إما جهلا بذلك وإما تهاونا ولكن ينبغي للإنسان أن يحيي هذه السنة
“Sunah ini telah banyak dilupakan oleh sebagian orang, baik karena ketidaktahuan maupun karena meremehkannya. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk menghidupkan sunah ini.” [2]
Siapa saja yang mengamalkan sunah ini, dan diikuti oleh orang lain, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Rasulullah ﷺ bersabda,
من أحيا سنة من سنتي قد أميتت بعدي، فإن له من الأجر مثل من عمل بها، من غير أن ينقص من أجورهم شيئا
“Barangsiapa menghidupkan satu sunah dari sunahku yang telah ditinggalkan setelahku, maka ia akan mendapatkan pahala seperti orang yang mengamalkannya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. At-Tirmidzi no. 2677, dinilai hasan)
Tata cara salat saat pulang dari safar
Salat saat pulang dari safar tidak memiliki tata cara yang berbeda dengan salat sunah lainnya. Seseorang berniat salat sunah pulang dari safar, kemudian melaksanakan salat dua rakaat di masjid, dengan tata cara sebagaimana salat-salat sunah lainnya. [3]
Hanya saja, terdapat sunah-sunah sebelum dan setelah salat. Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan beberapa adab yang dianjurkan bagi seseorang yang kembali dari safar. Beliau mengatakan,
أن المستحب للقادم: أن يكون على وضوء، وأن يبدأ بالمسجد قبل بيته فيصلي ثم يجلس لمن يسلم عليه»
“Disunahkan bagi orang yang datang dari safar: 1) Dalam keadaan berwudu; 2) Mendahulukan masjid sebelum rumah, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah; 3) Melaksanakan salat (dua rakaat sunah pulang dari safar); 4) Setelah salat, duduk di masjid untuk menerima salam dari kaum muslimin sebelum menuju rumah.” [4]
Syekh Ibnu Utsaimin juga menegaskan bahwa seorang muslim yang pulang dari perjalanan hendaknya memulai dengan masjid sebelum menemui keluarganya, sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dalam perkataan dan perbuatannya. [5]
Doa dan dzikir yang dibaca
Salat saat pulang dari safar tidak memiliki perbedaan dengan salat sunah lainnya, baik dalam bacaan maupun tata cara pelaksanaannya. Cukup membaca surah Al-Fatihah dan ayat lain dari Al-Qur’an sesuai kemampuan di setiap rakaat. Wallaahu a’lam. [6]
Demikian, semoga Allah senantiasa membimbing kita dalam mengamalkan sunah-sunah Rasulullah ﷺ, termasuk salat saat pulang dari safar, sebagai bentuk syukur dan mencari keberkahan dalam setiap aktifitas kita.
***
Lampung, 18 Ramadhan 1446
Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab
Artikel Muslim.or.id
Referensi Utama:
Bazmul, Muhammad Umar. Bughyatu al-Mutathawwi’ fi Shalati at-Tathawwu’. Kairo: Darul Imam Ahmad, cetakan ke-1, 2006.
Catatan kaki:
[1] Syarh Shahih al-Bukhari, 5: 243; karya Ibnu Baththal.
[2] Syarh Riyadh al-Shalihin, 4: 626; karya Ibnu ‘Utsaimin.
[3] Lihat Islamweb.net, Fatwa No. 98863.
[4] Fath al-Bari, 8: 124. Lihat juga Aun al-Ma‘bud, 7: 332; dan Bughyatu al-Mutathawwi’, hal. 99.
[5] Syarh Riyadh al-Shalihin, 4: 626.
[6] Lihat Islamweb.net, Fatwa No. 98863.
Artikel asli: https://muslim.or.id/104361-fikih-salat-sunah-saat-pulang-dari-safar.html